Latest News

Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar

Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar | Kali ini saya akan menuliskan beberapa contoh surat perjanjian yang baik dan benar. Contoh Surat yang akan kami tuliskan di bawah ini dapat Anda gunakan sebagai referensi dalam pembuatan surat perjanjian yang akan anda lakukan. Nah, sebelum kami menuliskan surat tersebut, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu surat perjanjian, cara pembuatannya, dll. 

Surat Perjanjian

Surat perjanjian biasanya digunakan dalam berbagai aktifitas niaga dan surat ini menjadi saksi dari sebuah perjanjian dua pihak yang mengikat secara hukum serta disahkan oleh lembaga berwenang di pemerintahan. Surat perjanjian ini biasanya dipakai dalam berbagai aktifitas bisnis dan perniagaan seperti pada perjanjian hutang piutang, pembelian tanah, penyewaan rumah, dll. 

Pada umumnya surat perjanjian berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Jenis-jenis surat perjanjian

Surat perjanjian ada beberapa jenis, berikut ini adalah jenis-jenis surat perjanjian : 

  • Perjanjian Jual Beli
  • Perjanjian Meminjam Uang
  • Perjanjian Kerja
  • Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
  • Perjanjian Borongan
  • Perjanjian Sewa Menyewa


SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH



Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini: 
Nama : ----------------------
Alamat : ---------------------
No. kontak : ----------------

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 

Nama : ---------------------
Alamat :--------------------
Pekerjaan :----------------
No. kontak :----------------

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan). 

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 

Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini: 

  1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA. 
  2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain. 
  3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak. 
  4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 
  5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA. 
  6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir. 
  7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA. 

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 

Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. 

Bandar Lampung, 12 Oktober 2017 

                PIHAK PERTAMA                            PIHAK KEDUA



(Nama lengkap yang menyewakan)  (Nama lengkap penyewa) 

Saksi-saksi: 
- Bpk. Luksito (Ketua RW 05 Beringin Raya) (………………………..) 
- Bpk. Tumikas (Ketua RT 02 Beringn Raya) (………………………..) 
- Bpk. Sundu (tetangga rumah) (………………………..) 

*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua kemudian bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini. 

******


Surat Perjanjian Jual Beli



Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : --------------
Umur : --------------
Pekerjaan : ---------
Alamat saat ini : ---

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : -------------
Umur : -------------
Pekerjaan : -------


Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 28 mei 2017 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Tarakan, 28 Mei 2017

Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )

Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)

Saksi-saksi

Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)

******


Surat Perjanjian Kerjasama (MOU)



Nomor : …………………….

Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : …………………………..

Perusahaan :

Jabatan : ……………………………

Alamat : …………………………..

Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :

Perusahaan :

Jabatan :

Alamat :

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

1. ………………………………..

2. ……………………………….

3. ………………………………

Jakarta,_________2017



             PIHAK KEDUA                      PIHAK PERTAMA






(____________________)       (___________________)










=======================



Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................



Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :-----------------------
No. KTP : -------------------
Jabatan : -------------------

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : -------------------
No. KTP : ---------------
Jabatan : ---------------

Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan

PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.

Pasal 2
Mekanisme

PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.Pasal 3
Pembayaran

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.Pasal 4
Ketentuan

PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.


Pekalongan, 16 Juli 2017

Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                      PIHAK KEDUA




-------------------                    ---------------




SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG


Pada hari ini Sabtu Tanggal Tiga Belas Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1. 
Nama : -----------------------
Umur : -----------------------
Pekerjaan : ------------------
Alamat : ---------------------
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. 
Nama : ----------------------
Umur : ----------------------
Pekerjaan : -----------------
Alamat : --------------------
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                      PIHAK KEDUA,                    



-------------------                     ------------------

Saksi-saksi :
NAMA TANDA TANGAN
Agung Kurniawan . .......................
Filipus Ayub W .......................
Ganang Aristia .......................
Anwaruddin .......................


Itulah Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar yang dapat kami tuliskan. Anda dapat menggunakannya sebagai referensi saaat anda sedang membuat surat perjanjian. Demikian Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar.

0 Response to "Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar"